BY : TRI WULANDARI
BAB II
PEMBAHASAN
A. Periode
awal pertumbuhan fiqh.
Masa ini
dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini
merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam
Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa
al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan
Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang
berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat daerah tersebut.
a.
pentadwilan Al-qur’an
dan penulis-penulis wahyu.
Saat nabi muhammad SAW telah berada di madinah, beliau pun memilih di
antara para sahabat beberapa penulis yang di tugaskan untuk menjadi penulis
wahayu. Di antaranya adalah Zaid ibn stabit, Ali bin abi thalib, ustman bin
affan , Abdullah ibn masud , anas ibn malik, ubay ibn ka’ab, muawiyyah ibn
sufyan , az-zubair ibnul awwam, abdullah ibnul Awwam, Abdullah ibnul Arqam,
Abdullah ibnu Rawahah, dll.
Apabila sesuatu ayat turun, maka nabi Saw. Memanggil seorang penulis dan
menyuruh menulis ayat yang baru turun itu. mereka menulis ayat-ayat al-Qur’an
di atas pelepah kurma, kepingan kulit, batu-batu tipis, dll.
Al-qur’an baru di bukukan pada masa khalifah Abu bakar motovasi
penulisannya adalah khawatir sirnahnya Al-Qur’an dengan syahidnya beberapa
penghafal Al-Qur’an pada perang Yamamah. Abu Bakar melakukannya dengan
mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an yang terpencar-pencar pada pelepah
kurma, kulit , tulang, dan sebagainya. Pembukuan di lakukan pula pada masa
khalifah utsman bin Affan dengan motivasi karena terjadinya banyak perselisihan
di dalam cara membaca al-qur’an (Qira’at). Utsman melakukannya dengan
menyederhanakan tulisan mushaf pada satu huruf dari tujuh huruf yang dengannya
Al-qur’an turun.
b.
Pentadwnan
As-sunnah.
ide mentadwinkan hadits telah menjadi pikiran umar ibn khatthab saat beliau
menjadi pemegang khilafat. Akan tetapi beliau tidak melaksanakan ide itu hingga
sampai pada masa Umar ibn Abdil Aziz pada tahun 101 H. Di masa beliau ini telah
tersebar hadits-hadits maudlu sedang para sahabat dan para tabi’in telah
tersebar ke berbagai kota islam. Maka pada akhir masa pemerintahannya , timbul
ide mengumpulkan Al-hadits dalam sebuah kitab dan membagi naskah-naskah kitab
itu ke berbagai kota islam. Maksud pokok untuk membukukan ilmu hadits ialah
memudahkan istimbath hukum. Kitab-kitab hadist pada mulanya di tulis secara
berbab sebagai kitab-kitab fiqih dan di masukkan pula ke dalam pendapat-pendapat
sahabat dan fatwa tabi’in. Kemudian di abad ke 3 timbullah usaha mengumpulkan
hadits serta memisahkan yang shahih dari
yang dhaif dan menerangkan keadaan para
perawi.
c.
pentadwinan
fiqih.
Fikih pada mulanya merupakan fatwa-fatwa dan pendapat para sahabat, hukum
peristiwa-peristiwa yang tumbuh di
masa-masa mereka . fikih pada masa itu belum mempunyai guru-guru tertentu,
hanya di ajarkan di masjid-masjid dan majlis-majlis khusus. Ketika usaha
membukukan hukum-hukum islam mulai pesat di laksanakan , bangunlah para ulama
madinah mengumpulkan fatwa-fatwa
abdullah ibn umar, fatwa-fatwa Aisyah, fatwa-fatwa tabi’in madinah, begitu pula
dengan fuqaha-fuqaha iraq, ibrahim an Nakha’i dan tiap-tiap guru mendewakan
fikihnya dalam suatu karangan khusus.
d.
pembukuan
ilmu-ushul fiqih.
Masing-masing fuqaha mempunyai manhaj tertentu yang mereka pergunakan dalam
membahas dan mengistimbathkan hukum.
Tetapi manhaj-manhaj itu tidak di bukukan di masanya masing-masing.
Sesudah imam Asy-Syafi’i memulai usaha istimbath beliau memperhatikan
pedoman-pedoman istimbath yang telah di pergunakan para fuqaha dan
membandingkan antara yang satu dengan yang lain. Kemudian beliau susun dalam
bentuk kaidah dan di bukukan. Beliaulah permulaan imam yang medewakan ushul
fiqh. Beliau diktekan isi kitab itu kepada muridnya arr’abbi. Diktat ini
merupakan muqaddimah bagi Al-Umm.
B. Pesatnya ijtihad .
Ijtihad telah dipraktekkan sejak jaman Rasul. Rasulullah
memberi pemecahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi komunitas Islam
berdasarkan al-Qur’an. Tetapi, tidak semua masalah mendapat penegasan eksplisit
dari wahyu. Menurut pendapat mayoritas ulama, Rasul sering berijtihad, yang
pernah sesekali tidak tepat. Nabi segera mendapat teguran dari wahyu jika
terjadi kesalahan dalam berijtihad. Sebagai contoh, keputusannya mengenai
pembebasan dengan tebusan tawanan perang Badr. Oleh wahyu, keputusan ini dinyatakan
salah, dan Nabi mendapat teguran dengan firman Allah; “Tidak patut bagi seorang
Nabi mempunyai tawanan perang sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka
bumi . Kamu menghendaki harta benda dunia sedang Allah menghendaki pahala
akhirat.” (Q.S., 8 : 67).
Para sahabat Nabi pun berijtihad di kala beliau masih
hayat. Nabi sendiri memerintahkan Amir Ibn al-Ash untuk memutuskan suatu
perkara. Lalu, ia merasa canggung dan bertanya kepada Nabi, “Apakah saya pantas
berijtihad padahal Engkau ada?” lalu jawab Nabi, “Ya, jika kamu benar dapat dua
pahala dan jika salah dapat satu pahala”.8 Dalam Hadis disebutkan bahwa ada dua
orang dalam perjalanan, lalu mereka kehabisan air, sementara mereka harus
shalat. Mereka bertayamum dan shalat. Tak lama kemudian mereka menemukan air,
sementara waktu shalat masih ada. Masing–masing di antara mereka berijtihad.
Ijtihad salah satu di antara mereka berdua adalah mengulangi shalat dan yang
lain tidak. Kasus ini diketahui Rasulullah, dan dia mengakui (kebenaran) hasil
ijtihad kedua sahabat itu.9
Pada masa Rasulullah tidak ada problem metodologis
pemahaman al-Qur’an karena para sahabat berada langsung di bawah bimbingannya,
dan bila perlu mereka dapat bertanya secara langsung mengenai masalah-masalah
yang tidak jelas bagi mereka karena waktu itu belum muncul kaidah-kaidah yang
pada masa kemudian dibakukan dalam teori yurisprudensi. Satu–satunya yang ideal
bagi mereka adalah perilaku Nabi. Mereka belajar wudlu, shalat dan haji dengan
cara mengamati langsung tindakan Rasulullah. Demikian juga, bila ada
kasus-kasus tertentu, mereka mengajukan dan minta keputusan Nabi.
Tetapi, lain halnya setelah Nabi wafat, wahyu sudah tidak
turun lagi, Rasul tempat bertanya telah tiada, sementara persoalan–persoalan
kemasyarakatan dan agama justru berkembang sebagai akibat luasnya wilayah yang
didiami umat. Banyak masalah baru timbul dan belum pernah ada petunjuk
pemecahannya baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Para sahabat dengan
demikian harus berijtihad dengan menafsirkan ulang dan memperluas
pengertian–pengertian hukum yang telah tersedia dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi
SAW.
Pada periode awal, ra’yu (pertimbangan pemikiran yang
sehat) banyak digunakan dan merupakan alat ijtihad yang utama. Istilah ini
merupakan istilah generik yang mendahului pertumbuhan hukum serta
prinsip–prinsip qiyas dan istihsan yang lebih sistematis.
Para sahabat tidak memahami al-Qur’an dan Sunah Rasul
secara harfiah. Mereka menggali semangat dan prinsip yang terkandung di
dalamnya untuk kemudian diterapkan pada keadaan konkrit yang mereka hadapi.
Sebagai contoh, Umar ibn Khattab tidak membagi-bagikan tanah- tanah di Irak
(yang disebut tanah Sawad ) kepada para prajurit yang menaklukkannya seperti
yang berlaku dalam tradisi Rasulullah dan Abu Bakar. Alasan Umar tidak membagikan
tanah tersebut. ditemukan dalam
al-Qur’an (Q.S.,59:6-10) yang pada intinya melarang penumpukan harta pada orang
orang yang telah kaya. Dari sejarah kita ketahui bahwa tentara pada jaman
Rasulullah dan Abu Bakar tidak digaji karena itu mereka mendapat bagian dari
rampasan perang. Tetapi, pada jaman Umar diadakan tentara reguler dan diberi
tunjangan tetap. Karena itu, Umar tidak memberi rampasan perang kepada mereka.
Hasil tanah Sawad tersebut digunakan oleh Umar untuk kepen- tingan umum seperti
tunjangan bagi mereka yang kurang mampu dan biaya pemeliharaan perbatasan, dan
lain-lain.
·
Macam-macam ijtihad.
a.
Dengan segala kemampuan untuk sampai kepada hukum yang di kehendaki dari
nash yang dhanni tsubutnya, atau dhanni dalalahnya. Dalam hal ini kita berijtihad
dalam batas memahami nash dan mentarjihkan sebagian atas yang lain seperti
mengetahui sanad nash dan jalannya sampai kepada kita.
b.
Dengan segala kesungguhan berupaya memperoleh sesuatu hukum yang tidak ada
nash qath’i, nash dhanni dan tidak ada pula ijma’. Dalam hal ini kita
memperoleh hukum dengan berpegang kepada tanda-tanda dan wasilah-wasilah yang
di letakkan syara’ seperti qiyas dan istihsan.
c.
Ijtihad yang berlaku dalam bidang yang mungkin di ambil dari kaidah dan
nash-nash yang kulliyyah , tak adanya suatu nash tertentu, tak ada pula
ijma’ dan tidak pula di tetapkan dengan
qiyas atau istihsan.
·
Hal-hal yang membolehkan ijtihad.
Ijtihad adalah usaha darurat di dalam sejarah
perkembangan syari’at, karena ijtihad adalah jalan untuk mengistimbatkan hukum
dari dalil, baik naqli maupun aqli. Telah di tetapkan bahwa tiap kejadian ada
hukum Allah. Pada yang tidak terang ada hukumnya, ada tanda-tanda yang dapat di
pergunakan untuk mengetahui hukumnya. Bagian hukum yang telah di nashkan dengan
nash yang qath’i, atau merupakan sesuatu yang dharuri dari agama atau telah ada
ijma’ dalam bidang yang tiga ini , tak ada ijtihad.
·
Hukum yang tidak dapat di tetapkan dengan ijtihad.
a.
Bidang hukum yang telah ada nash yang qath’i tsubut dan dalalahnya, baik
dari kitabullah maupun sunnah mutawatir.
b.
Bidang yang sudah ada batasan-batasan syara’nya.
c.
Hukum-hukum yang tidak ada nash dan bukan urusan yang mudah di ketahui
bahwa dia dari agama, tetapi telah ijma’ maka si mujtahid hanya memeriksa
benarkah telah terjadi ijma’ atau tidak.
C. kemajuan dalam ilmu fiqih.
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini
disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin
berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang
empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Dinasti
Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan
menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga
perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar.
Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan
ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang
semakin kompleks.Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat
dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik
untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun.Disamping itu, Khalifah
Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang
mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan.Imam Abu
Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul
al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur (memerintah 754-775) menjadi khalifah,
ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan
pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik
menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa' (Yang disepakati).
Pada awal
periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra 'yi sangat
tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing
aliran.Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali
munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan
Hambali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu,
tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal
dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun
mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan
Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim
di pengadilan.Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai
mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang
disusun oleh Imam asy-Syafi’i.Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini
fiqh iftiradi semakin
berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan
aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh sebab
itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.
D. tokoh-tokoh fiqih yang terkenal.
Ø
mujtahid besar di bidang hukum
Islam.
a.
Imam Hanafi, nama lengkapnya adalah An Nukman
bin Tsabit. Lahir tahun 700 M di Kufah, Irak. Ajarannya dalam ilmu fiqih adalah
selalu berpegang pada Al-Qur'an dan hadis. Beliau tidak menghendaki adanya
taklid dan bid'ah yang tidak ada dasarnya dalam Al Qur'an dan hadis. Dalam
menetapkan hukum fiqih beliau bersumber pada Al Qur'an, hadis, qiyas dan
ihtisan.
b.
Imam Maliki, nama lengkapnya adalah Abu
Abdillah Malik bin Annas. Beliau lahir di Madinah tahun 716 M. Beliau merupakan
ulama besar di kawasan Arab. Dalam menetapkan ilmu fiqih, beliau berpedoman
pada Al Qur'an, hadis, ijma sahabat, dan kemaslahatan urf (adat) penduduk
Madinah. Buku karangannya diantaranya adalah Al Muwaththa. Imam Maliki ini adalah
guru Imam Syafi'i.
c.
Imam Syafi'i, nama lengkapnya adalah Muhammad
Ibnu Idris bin Abbas bin Usman Asy Syafi'i. Beliau dilahirkan di Palestina
tahun 767 M. Menurut riwayat, beliau telah mahir membaca dan menulis Arab pada
usia 5 tahun. Pada usia 9 tahun, beliau telah hafal Al Quran 30 juz. Pada usia
10 tahun, beliau sudah menghafal hadis yang terdapat dalam kitab Al Muwaththa
karya Imam Malik. Di usianya yang 15 tahun, beliau lulus dalam spesialisasi
hadis dari gurunya Imam Sufyan bin Uyaina, sehingga beliau diberi kepercayaan
untuk mengajar dan memberi fatwa kepada masyarakat dan menjadi guru besar di
Masjidil Haram, Mekah. Dalam menetapkan ilmu fiqih, Imam Syafi'i berpedoman
pada Al Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas.Buku karangan Imam Syafi'i adalah Ar
Risalah dan Al 'Um. Ajaran Imam Syafi'i terkenal dengan Mazhab Syafi'i yang
banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, Asia Tenggara, Mesir, Baghdad, dan
negara lainnya.
d.
Imam Hambali, nama lengkapnya adalah Ahmad
bin Hambal Asy Syaibani. Beliau lahir di Baghdad tahun 855 M. Ajarannya
terkenal dengan nama Mazhab Hambali. Dalam menetapkan hukum fiqih, Imam Hambali
berpedoman pada Al Qur'an, hadis, dan fatwa para sahabat.
·
Ilmu Akhlak
Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara bersikap dalam kehidupan sehari-hari. Tokoh ilmuwan muslim di bidang ilmu akhlak yang peling terkenal adalah Imam Ghazali.
Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara bersikap dalam kehidupan sehari-hari. Tokoh ilmuwan muslim di bidang ilmu akhlak yang peling terkenal adalah Imam Ghazali.
a.
Imam Ghazali, nama lengkapnya adalah Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali. Beliau lahir di Iran tahun 1058 M.
Beliau tokoh yang terkenal dalam bidang ilmu tafsir, ilmu fiqih, ilmu filsafat,
dan ilmu akhlak. Karena keluasan ilmunya, beliau mendapat gelar Hujjatul Islam.
Karya beliau diantaranya adalah Tahafut Al Falasifah, Huluqul Muslim, dan yang
terkenal adalah Ihya' Ulumuddin.
·
Bidang Ilmu Pengetahuan Umum
Selain bermunculan tokoh-tokoh keislaman, pada masa Daulah Abbasiah telah lahir pula tokoh-tokoh ilmu pengetahuan umum, misalnya di bidang kedokteran, matematika, fisika, kimia, astronomi, dan sebagainya. Tokoh ilmuwan muslim yang terkenal dalam bidang ilmu pengetahuan umum ialah sebagai berikut.
Selain bermunculan tokoh-tokoh keislaman, pada masa Daulah Abbasiah telah lahir pula tokoh-tokoh ilmu pengetahuan umum, misalnya di bidang kedokteran, matematika, fisika, kimia, astronomi, dan sebagainya. Tokoh ilmuwan muslim yang terkenal dalam bidang ilmu pengetahuan umum ialah sebagai berikut.
a.
Ibnu Sina, nama lengkapnya adalah Abu Ali Al
Huzaini bin Abdullah Ibnu Sina. Ia adalah tokoh dalam bidang kedokteran dan
filsafat. Beliau lahir di Bukhara, negara bagian Uni Soviet tahun 980 M. Pada
usia 10 tahun, beliau sudah hafal Al Qur'an. Pada usia 16 tahun, beliau sudah
menguasai ilmu biologi dan ilmu kedokteran, sehingga ketika usianya 17 tahun,
ia dipanggil penguasa untuk mengobatinya sampai berhasil sembuh. Karya beliau
diantaranya adalah Al Qanun fi Tibb (yang dalam bahasa Inggris disebut The
Canon of Medicine), An Najad, dan Asy Syifa.
b.
Al Farabi, nama lengkapnya adalah Abu Nasr
ibn Muhammad ibn Turchan Uslaq Al Farabi. Ia lahir di Wasij, sebuah desa di
Farab wilayah Transoxania, pada tahun 870-950 M/ 158-339 H. Ia adalah keturunan
Turki yang sering dianggap sebagai guru kedua dari Aristoteles. Al Farabi
merupakan seorang filosof yang memiliki wawasan pengetahuan yang luas. Hal ini
dapat dilihat dari karya dan pemikirannya dalam fushus Al Hikam, Al
Mufarrikah, Al Madinah, dan Al Fadhillah.
c.
Al Biruni, nama lengkapnya adalah Abu Raihan
Muhammad ibn Ahmad Al Biruni. Selain ahli dalam ilmu fisika, beliau juga
menguasai ilmu astronomi. Diantara karyanya yang terkenal adalah kitab Al Atsar
Al Bakiyya'an Al Qanun Al Khaliyyah, kitab Tafkhim li Awa 'i As Sina'a At
Tanzum, Qanun Al Mas'udi fi Al Hayah wa An Nuzum.
d.
Jabir ibn
Hayyan, nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Jabir ibn Hayyan Al Kufi As Sufi.
Ia lahir pada tahun 721-815 M/ 103-200H. Beliau terkenal sebagai seorang ahli
kimia dari kalangan kaum muslimin. Karya tulisnya tidak kurang dari seratus
buku tentang ilmu kimia. Diantara karyanya yang diterjemahkan ke dalam bahasa
Latin adalah Book of Composition of Alchemy.
Al Khawarizmi, nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Musa Al Khawarizmi. Ia wafat pada tahun 863M/ 249H. Beliau sangat terkenal dengan penemuan-penemuannya di bidang matematika. Diantara karya tulisnya yang terkenal adalah Al Mukhtasar fi Al Hisab Al Jabr wa Al Muqabalah.
Al Khawarizmi, nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Musa Al Khawarizmi. Ia wafat pada tahun 863M/ 249H. Beliau sangat terkenal dengan penemuan-penemuannya di bidang matematika. Diantara karya tulisnya yang terkenal adalah Al Mukhtasar fi Al Hisab Al Jabr wa Al Muqabalah.
e.
Al Mas'udi,
nama lengkapnya adalah Abu Hasan Ali ibn Husain ibn Ali Al Mas'udi. Beliau
terkenal sebagai ahli geografi dan sejarah. Di antara karyanya yang terkenal
adalah Zahir Al 'Ulum wa Ma Kana fi Sa'ir Ad Duhur, Al Istidzkar Lima Marra fi
As Salif Al A'mar, dan Tarikh fi Akhbar Al 'Ulum Al Arab wa Al 'Azam.
Daftar pustaka
1.
TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH SHIDIEQY, pengantarilmufiqih.cetakan ke
dua,tahun 1999.
2.
Prof.Dr.Rosihon Anwar,M.g. ulumAl-Qur’an,cetakan IV 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar